Persyaratan Pendaftaran Permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
2. Kartu Keluarga
3. Isi Formulir F-1.02
4. Nomor handphone dan email pribadi pemohon1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
2. Kartu Keluarga
3. Isi Formulir F-1.02
4. Nomor handphone dan email pribadi pemohon
Layanan Online dapat diakses melalui : https://plavon.sidoarjokab.go.id